EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI

ditulis oleh ressay | Jan 30, 2010

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BEKALANG

Pada saat sekarang ini, negara Indonesia giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian ikhtiar untuk pembangunan yang merata dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan pembangunan nasional ialah tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Lanjutkan membaca >>

Menikahi Gadis Dibawah Umur Dalam Konteks ‘Urf Masyarakat Indonesia

ditulis oleh ressay | Jan 10, 2010

KASUS

Jakarta - Syekh Puji resmi ditahan karena menikahi gadis dibawah umur, Lutviana Ulfa (12), dan melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, hingga pukul 01.30 WIB dia belum masukkan ke dalam sel.

Penandatangan berkas penahanan dilakukan pada pukul 00.20 WIB di Ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).

Saat membubuhkan tanda tangan, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu didampingi kuasa hukumnya, Hairul Anwar, dan disaksikan Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan dan sejumlah penyidik.

Lanjutkan membaca >>

Fallacy of Dosenisme

ditulis oleh ressay | Nov 14, 2009

Mungkin judul diatas terkesan aneh. Tetapi setidaknya itu menggambarkan keanehan berpikir yang aku temui di kampus yang katanya lingkungan ilmiah. Fallacy of dosenisme maksudnya ialah kesalahan-kesalahan berpikir yang dilakukan oleh beberapa dosen.

Tulisan ini bukan hendak menjatuhkan harga diri dan martabat seorang dosen, melainkan hendak mengupas soal kesalahan berpikir yang pernah aku jumpai menjangkiti dosen-dosenku. Harapannya, agar dosen dan mahasiswa bisa menghindari jebakan-jebakan fallacy sehingga kampus yang merupakan cerminan dari lingkungan ilmiah, bisa benar-benar dipertanggungjawabkan keilmiahannya.

Lanjutkan membaca >>

Opini Setiawan; Antara Kebenaran dan Kebohongan

ditulis oleh ressay | Nov 4, 2009

Manusia sebagai makhluk sosial tentu membutuhkan adanya hubungan dengan manusia lain. Tidak hanya hubungan secara fisik saja tetapi juga hubungan ide antara manusia. Hubungan ide antara satu manusia dengan manusia lainnya sering disebut sebagai komunikasi.

Dalam proses komunikasi, seseorang mengirimkan pesan kepada penerima pesan dengan harapan adanya reaksi terhadap pesan tersebut. Jadi komunikasi akan terjadi jika terdapat tiga hal yaitu pengirim pesan, pesan itu sendiri, dan terakhir penerima pesan. Lanjutkan membaca >>

Yang Diluar Diantara Kita

ditulis oleh ressay | Nov 4, 2009

Berikut ini opini yang dibuat oleh saudara setiawan dalam Newsletter LEDAK LPM NOVUM FH UNS Edisi Oktober/III/2009.

Tulisan saudara setiawan ini berisikan opininya tentang perilaku salah satu organisasi ekstra kampus yang menurutnya telah melanggar beberapa aturan yang ada. Benarkah opini dia? Silakan Anda baca terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan membaca bantahan saya atas opininya tersebut.

Lanjutkan membaca >>

Gerakan Anti Korupsi; Selamatkan KPK (SIKAP HMI)

ditulis oleh ressay | Nov 2, 2009

Pernyataan Sikap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

Assalamualaikum wr, wb.

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).

Hal yang paling aktual terjadi saat Kepolisian RI menangkap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang sungguh mencederai upaya penegakan hukum di Indonesia. Alasan pihak Kepolisian (alasan subjektif dan objektif) menangkap dua pimpinan non aktif KPK sangat mengada-ada, dan terkesan menutupi kasus sebelumnya (rekaman testimony) yang menyebutkan beberapa pejabat Negara dan petinggi Kepolisian. Penangkapan Bibit dan Chandra, juga mengancam eksistensi lembaga penumpas korupsi, KPK, sebagai satu-satunya lembaga yang dihadirkan untuk mengantisipasi kejahatan luar biasa korupsi. Juga sebagai amanah dari tumbuh dan berkembangnya keadilan sosial dan hukum di Negara ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dalam pidato pelantikannya, mengatakan salah satu butir penting dalam pemerintahannya yang kedua akan menjadikan penegakan hukum dan penumpasan korupsi sebagai agenda penting dan kasus penangkapan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kini mulai ternoda dengan tindakan mabes Polri ini.

Penangkapan semena-mena yang dilakukan Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini juga tidak mengindahkan kaidah Hak Asasi Manusia. Tiba-tiba ditangkap dengan alasan yang tidak mendasar dan terkesan dibuat-buat.

Dengan kejadian di atas, PB HMI yang sejak awal tahun 2009 mendeklarasikan gerakan penumpasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, Mengambil sikap mengecam dan menyesali tindakan Kepolisian ini.

Maka kami, PB HMI menyatakan sikap:

1.Mengecam keras, tindakan Mabes Polri yang melakukan penangkapan semena-mena terhadap dua pimpinan KPK non aktif. Karena tindakan ini sangat mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia.

2.Mabes Polri harus segera menangguhkan dua pimpinan KPK non aktif. Dan meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan penangkapan yang tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

3.Menuntut kepada presiden untuk meng non-aktif kan beberapa petinggi Polri dan pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan radiologi yang namanya disebut-sebut dalam testimony hasil penyidikan KPK.

4.Menuntut kepada presiden untuk mencopot jabatan Kapolri karena melakukan kesalahan fatal dalam upaya penegakan hukum, dengan cara melakukan penangkapan yang semena-mena.

5.PB HMI menilai kasus ini sebagai preseden buruk terhadap eksistensi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

6.PB HMI juga menilai Pemerintahan SBY-Budiono gagal dalam agenda penegakan hukum dalam evaluasi 50 hari pertama penegakan hukum.

7.Menginstruksikan kepada HMI Cabang di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi kepedulian dan pegecaman kepada pihak Kepolisian dengan mendatangi Kepolisian daerah setempat.

8.Mengajak semua pihak untuk mendukung pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan asas Praduga Tak bersalah dan menjunjung tinggi pelaksanaan hukum seadil-adilnya.

Billahittaufiq wal hidayah

Wassalamualaikum wr, wb.

Jakarta, 12 Dzulqaidah 1430 H

31 Oktober 2009 M

PENGURUS BESAR

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

ARIP MUSTHOPA

KETUA UMUM

AHMAD NASIR SIREGAR

SEKRETARIS JENDERAL

AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA - PERANGI KORUPSI…!!!

ditulis oleh ressay | Sep 17, 2009

dsc00064

SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, MK mengisyaratkan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan UU Pengadilan Tipikor tidak muncul maka seluruh kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK akan diserahkan kepada pengadilan umum. Padahal kita tahu bahwa pengadilan umum adalah sarang mafia peradilan yang gemar meloloskan para koruptor. Jika hal itu terjadi, “SORAK GEMBIRA KORUPTOR DI INDONESIA AKAN MEMBAHANA, AKHIRNYA KEMBALI LAGI RAKYAT YANG MENANGGUNG SENGSARA DAN DERITA.”

Lanjutkan membaca >>

Kasus Manohara Dalam Kacamata Hukum dan Sistem Sosial

ditulis oleh ressay | Jun 17, 2009

KASUS:

Dua negara gempar dengan kasus penculikan Manohara Odelia Pinot yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Semua media kedua negara baik Indonesia maupun Malaysia menyoroti kasus ini.

Dari pihak orang tua Manohara Odelia Pinot sendiri telah meminta pada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus yang dialami putrinya ini, namun pada pihak kerajaan telah memungutus perwakilannya untuk menjelaskan pokok masalahnya namun kedua keluarga dari berbeda negara ini belum menemui titik temu.

Lanjutkan membaca >>

Siasati ‘Ranjau-ranjau’ di UU ITE

ditulis oleh ressay | May 26, 2009

Jakarta - Bagi sebagian kalangan blogger dan netter, kebebasan berekspresi adalah sebuah hal yang mutlak dan dilindungi Undang-undang Dasar. Sejumlah pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi. Salah satu pasal yang dinilai membingungkan dan rentan menjadi ‘ranjau’ bagi para blogger adalah pasal 27 ayat (3).

Lanjutkan membaca >>

Quo Vadis RUU Pengadilan Tipikor

ditulis oleh ressay | May 23, 2009

kpk-lagi-nih1

Keberadaan KPK ditengah Bangsa Indonesia semakin baik saja. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibilang sebagai pemeran utama dalam gerakan masif pemberantasan korupsi di tanah air. Hampir semua kasus atau perkara yang ditangani KPK melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada yang divonis bebas, dan justru sebaliknya mampu melahirkan vonis yang memberi efek jera bagi koruptor yakni rata-rata 4,2 tahun penjara. KPK sendiri melihat bahwa Pengadilan Tipikor tersebut merupakan instrumen penting bagi mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lanjutkan membaca >>

© 2009 :: Rasionalitas Hukum ::, - desain oleh Mursid Access