Kasus Manohara Dalam Kacamata Hukum dan Sistem Sosial

ditulis oleh ressay | Jun 17, 2009

KASUS:

Dua negara gempar dengan kasus penculikan Manohara Odelia Pinot yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Semua media kedua negara baik Indonesia maupun Malaysia menyoroti kasus ini.

Dari pihak orang tua Manohara Odelia Pinot sendiri telah meminta pada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus yang dialami putrinya ini, namun pada pihak kerajaan telah memungutus perwakilannya untuk menjelaskan pokok masalahnya namun kedua keluarga dari berbeda negara ini belum menemui titik temu.

Masyarakat khususnya Indonesia terutama para selebritis yang banyak berkomentar miring terhadap kasus ini, namun belum ada langkah kongkrit dari pemerintah Indonesia tentang kasus ini.

Jika tidak di usut secara tuntas maka dapat berdampak buruk terhadap citra dan hubungan kedua negara.

Hingga pada akhirnya Agen khusus FBI, Kedubes AS, dan KBRI di Singapura berhasil membawa Mano saat berkunjung ke Singapura.

Kedubes AS di Singapura dilibatkan sebab Manohara memegang paspor AS. Ayah Manohara, George Mann, memang berkebangsaan AS.

Menurut Andre Yuli, keluarga dan tim pengacara berkoordinasi dengan Kedubes AS dan KBRI Singapura setelah mendapat informasi Manohara akan ke Singapura. Manohara ke Singapura bersama kerabat Kesultanan Kelantan untuk menjenguk Sultan Kelantan yang dirawat di Singapura.

Manohara berhasil bertemu ibunya Daisy Fajarina di Hotel Royal Plaza Singapura. Mano berhasil kabur setelah memencet-mencet tombol emergency di lift hotel. Saat itu, Mano tengah dipaksa pihak Kesultanan untuk dikunci di ruangan raja di lantai 3 Hotel Royal. Polisi Singapura berdatangan menolong Mano akibat bunyi tombol tersebut.

Di Indonesia, Manohara melaporkan tindak kekerasan yang telah dialaminya yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepada Kepolisian Indonesia. Namun Kepolisian Indonesia tidak mampu mengadili suami manohara di Indonesia. Laporan manohara tersebut hanya digunakan oleh Polisi Indonesia untuk berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia mengenai kasus yang tengah dihadapi oleh Manohara.

Analisis Kasus:

Teori sibenertika Talcott Parson mengatakan bahwa sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial yang saling mengalami ketergantuangan dan keterkaitan. Subsistem disini maksudnya misalnya pendidikan, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dll.

Jika suatu Negara menjunjung tinggi supremasi hukum, maka sudah seharusnya hukum menjadi subsistem yang dominan. Subsistem yang dominan ini yang nantinya akan diikuti oleh sistem yang lainnya.

Tetapi ada teori yang menyebutkan bahwa sebetulnya hukum yang berlaku akan sangat dipengaruhi oleh subsistem yang ada. Hukum yang berlaku bisa jadi sangat dipengaruhi oleh Agama, Budaya, Politik, Ekonomi masyarakat. Jika mayoritas orang beragama Islam, maka bisa boleh jadi hukum yang akan diterapkan pun akan mengambil nilai-nilai dari agama Islam.

Begitu juga sistem sosial yang berlaku di suatu masyarakat. Sistem itu akan mempengaruhi hukum yang akan berlaku dalam masyarakat tersebut.

Dari kedua teori tersebut, seolah-olah ada Circle Reasoning dari adanya hukum dan subsistem yang ada di masyarakat. Hukum di bentuk oleh subsistem lain ataukah subsistem yang membentuk atau mempengaruhi hukum.

Terlepas dari itu, sebetulnya kasus manohara ini dapat dianalisis dengan menggunakan kedua teori tersebut.

Jika memang benar penuturan Manohara bahwa dirinya telah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya dan bahkan suaminya menganggap bahwa Manohara hanyalah property miliknya yang dapat ia gunakan, ia perlakukan sesukanya. Entah mau merusak property itu ataukah akan menjaga property itu, tergantung suami. Suami Manohara menganggap dirinya sebuah mainan.

Jika ditelusuri penyebab mengapa tindak kekerasan itu bisa terjadi, mungkin saja ini disebabkan oleh budaya kerajaan yang memang begitu mengunggulkan seorang lelaki. Wanita menempati posisi sub ordinat yang berada dibawah kekuasaan laki-laki. Laki-laki dianggap lebih superior ketimbang perempuan.

Jika ternyata budaya kerajaan itu juga mencerminkan kebudayaan masyarakat pada umumnya, maka perbuatan suami Manohara menyiksa istrinya bisa jadi dibenarkan secara hukum. Karena hukum itu akan terpengaruhi oleh sub sistem sosial yang lain.

Berbeda halnya jika ternyata hukum yang berlaku di Malaysia merupakan hukum yang mengatur atau mempengaruhi sub sistem yang lain. Maksudnya bahwa hukum di Malaysia lebih dominan ketimbang subsistem yang lain, maka apa yang dilakukan oleh suami Manohara bisa jadi salah menurut hukum yang berlaku disana.

Kasus ini juga akan menjadi lebih menarik jika kita hadapkan pada persoalan hubungan antara politik dengan hukum.

Politik terkait dengan kekuasaan. Menurut Daniel S. Lev, Politik adalah lembaga yang primer dan hukum sebagai variabel yang mengikuti. Contoh pada masa Orde Baru, dimana ekonomi dan hukum alat melegitimasi kepentingan penguasa. Artinya hukum dapat dibentuk seperti apapun keinginan penguasa yang berkuasa.

Kalau kita berbicara struktur kekuasaan di Malaysia, suami Manohara merupakan seorang pangeran yang berada dalam wilayah kerajaan. Sedangkan kerajaan lebih bersifat otoriter. Bisa jadi, hukum akan dengan mudahnya dipengaruhi oleh kekuasaan dari kerajaan kelantan, kerajaan suami Manohara.

Oleh sebab itu, ada sebagian ahli hukum yang berpendapat bahwa walaupun Manohara dapat memperkarakan kasusnya itu di Malaysia, karena memang disanalah dugaan tindak pidana itu dilakukan, tetapi Manohara kemungkinan besar tidak dapat melakukan penuntutan secara maksimal. Hal itu disebabkan karena pengaruh kerajaan di Malaysia begitu besar. Malaysia pun terkenal dengan lembaga penegak hukumnya yang korup.

3 yang ngefans
  1. juliettehasagun July 2, 2009 2:13 pm

    jadi mano harus bagaimana, dong?

  2. tokay January 3, 2010 7:41 pm

    terus analisis dari parson tentang aktor dan sistem sosialnya dimana saya kok masih bingung ya???
    jelasin dong….???
    hehehehe….

  3. Yasser Arafat January 10, 2010 7:58 pm

    Maksudnya gimana?

Menerima sumbangan komentar..

Sedekah itu tidak harus material, komentarpun bisa asalkan IKHLAS..

Namanya siapa?(Hukumnya WAJIB!)

Email (dijamin rahasia)

Blog kamu

mau bilang apa?

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image

© 2009 :: Rasionalitas Hukum ::, - desain oleh Mursid Access